Kasus Jual Beli Nikel, Laporan Bos IMNI Naik ke Tahap Penyidikan | BeritaBagus.net

Hallo semoga sobat dalam keadaan sehat walafiat, dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang Kasus Jual Beli Nikel, Laporan Bos IMNI Naik ke Tahap Penyidikan, pembahasan dalam artikel ini akan saya buat secara rinci, semoga artikel Kasus Jual Beli Nikel, Laporan Bos IMNI Naik ke Tahap Penyidikan, dapat menambah wawasan sobat,jangan lupa tinggalkan komentar pada artikel Kasus Jual Beli Nikel, Laporan Bos IMNI Naik ke Tahap Penyidikan, saran masukan sobat sangat berarti untuk kemajuan website ini



BeritaBagus.net – Dikutip dari Berita Kriminal JawaPos.com,Laporan PT. Integra Minning Nusantara Indonesia (IMNI) terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dikerjakan oleh PT. Mineral Maju Sejahtera (MMS) resmi naik ke tahap penyidikan. Laporan tersebut telah berproses sejak April 2022 silam.


Saat itu, Amirullah selaku pemilik PT. IMNI melaporkan Gu Huaizhong selaku pimpinan PT. MMS ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai telah melanggar kesepakatan dalam kontrak jual beli ore nickel.

Gu Huaizhong yang tak lain adalah warga Rekan senegara asing (WNA) asal Tiongkok itu disebut oleh Amirullah tidak mengurangi membayar kewajibannya dari nilai kontrak pembelian nikel sebanyak 44 tongkang.

Dijelaskan Amirullah, kronologis awal kasus itu berumla pada 2020, di mana PT. IMNI dan PT. MMS melakukan kesepakatan dalam kontrak pembelian ore nickel sebanyak 12 tongkang. Selanjutnya, di tahun 2021 kontrak pembelian ore nikcel sebanyak 32 tongkang.

“Jadi, totalnya ada 44 tongkang yang nilainya kurang lebih Rp. 200 miliar,” Penjelasan terperinci Amirullah.

Dalam perjalanannya, lanjut Amirullah, PT. MMS baru menyelesaikan kewajibannya sebesar 80 persen dari total 44 tongkang. Sehingga, masih tersisa 20 persen yang harus dibayarkan oleh PT. MMS atau sekitar Rp. 20 miliar rupiah.

Diketahui, PT. IMNI melaporkan PT. MMS yang beralamat di APL. Tower Lantai 38 Unit T5-T6, Jl. Letjend S. Parman Kav. 28 No. 20, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya pada 22 April 2022 lalu.

Setelah berproses hampir setahun, penyidik kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 13 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terima Kasih telah membaca artikel tentang Kasus Jual Beli Nikel, Laporan Bos IMNI Naik ke Tahap Penyidikan, Semoga sobat dapat membuka pengetahuan sobat sekalia dalam mencari ilmu,apabila ada kekurangan dalam artikel tentang Kasus Jual Beli Nikel, Laporan Bos IMNI Naik ke Tahap Penyidikan, Mohon di maafkan,karena seyogianya seorang manusia tidak luput dari kesalahan,jangan lupa tinggal komentar di artikel ini ya, terima kasih

#beritabagus #beritaterkini #beritaonline #beritaterbaru #beritaterkinihariini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama