Mario Dandy Pakai Pelat Mobil Palsu untuk Akali Tilang Elektronik | BeritaBagus.net


BeritaBagus.net – Dikutip dari Berita Kriminal JawaPos.com,Polres Metro jakarta Selatan mengungkapkan bahwa putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio memakai pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon-nya buat menghindari tilang elektronik (ETLE), dikutip dari ANTARA.

“Untuk menghindari tilang elektronik katanya,” kata Presiden Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di jakarta, Jumat (24/2).

Saat ditanyakan lebih lanjut, Nurma belum merinci tentang siapa yang mengganti pelat nomor mobil tersebut saat tersangka masih ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Polres Metro jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dikendarai Mario Dandy yang ia kendarai buat menyambangi Cristalino David Ozora, 17, di kawasan Ulujami, Bungalow, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula memakai B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

“Barang Verifikasi tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang menambah sesuai peruntukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di jakarta, Rabu (22/2).

Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli Barbar di dalam mobil. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dikerjakan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kemudian, pihaknya masih mendalami Verifikasi pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dikerjakan ke instansi terkait.

Ary menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian sudah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang Verifikasi seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Konservasi Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 mengenai penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama