Kasus Pembunuhan Yosua, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara | BeritaBagus.net


BeritaBagus.net – Dikutip dari Berita Kriminal JawaPos.com,Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Irfan Widyanto. Dia dianggap bersalah melakukan obstruction of justice alias merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sedang tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak satu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu Herbi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta Herbi ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti Herbi pidana kurungan selama 3 bulan,” Kata Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Irfan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irfan dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta sedang perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi menambah bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto SH SIK Herbi pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama