Herry Wirawan si Predator Santriwati Dipindah ke Lapas Cirebon | BeritaBagus.net


BeritaBagus.net – Dikutip dari Berita Kriminal JawaPos.com,Kementerian Hukuman dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyebut pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon usai adanya putusan kasasi, dikutip dari ANTARA.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali menyampaikan pemindahan dilakukan karena setelah adanya putusan itu, Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas.

“WBP tersebut telah dipindahkan ke Lapas Cirebon,” kata Kusnali saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/2).

Dia mengatakan Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon karena lapas tersebut telah masuk ke dalam kategori lapas kelas I. Namun, kata dia, pemindahan itu belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.

“Kalau eksekusi itu dikerjakan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan, yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas,” kata dia.

Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur Pandangan hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.

Namun setelah proses banding yang dikerjakan, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi Pengampunan hukuman dari presiden mati.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menetapkan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan. Sehingga hukuman bagi Herry Wirawan itu tetapi merupakan hukuman mati.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama