Doddy Ajukan Diri Sebagai JC dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa | BeritaBagus.net


BeritaBagus.net – Dikutip dari Berita Kriminal JawaPos.com,Terdakwa mantan Kapolres Bukitinggi Doddy Prawiranegara dalam masalah peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Barat.

“Dalam waktu dekat kami pasti mengajukan JC kembali karena pihak keluarga Dody, istrinya menyampaikan sampai hari ini konsisten tidak berubah,” kata kuasa Pengampunan hukuman dari presiden Doddy, Adriel Purba, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurut Adriel, sejauh ini keterangan kliennya di persidangan sangat konsisten bahwa dia hanya mengikuti arahan Teddy dalam menjual sabu tersebut. Apa yang dilakukan Doddy semata mata hanya mengikuti perintah PembRestriksi karena saat itu Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat dan Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi.

Dengan pengajuan sebagai JC, Adriel percaya keterangan yang diberikan kliennya dapat membantu proses pengungkapan fakta dalam persidangan. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya bagi menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan masalah untuk diedarkan.

Ditukar tawas Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan bagi menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang Pembuktian narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro DKI Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 Berhubungan dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama