
BeritaBagus.net – Dikutip dari Berita Kriminal JawaPos.com,Universitas Prasetiya Mulya mengambil langkah tegas kepada Mario Dendy Satriyo. Kampus memutuskan mengeluarkan Mario sebagai anak didik setelah menjadi tersangka perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya menetapkan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2).
Keputusan ini diambil setelah pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memantau seluruh informasi tentang tindak kasus yang mendera Mario. Pihak universitas juga mengatakan keprihatinan kepada korban.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan Herbi kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Panduan Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” ucap Djisman.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter keterangan tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di Kolong temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam Herbi plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area gubernur. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam keadaan tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan perkara ini ke Polsek Pesanggrahan.